Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja, pasal 2 menyebutkan bahwa pengusaha wajib membentuk P2K3 dimana keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
Pada pelatihan ini akan dibahas apa itu P2K3 mulai dari organisasi sampai bagaimana mewujudkan organisasi P2K3 yang efektif dalam mewujudkan Program K3 di perusahaan sesuai peraturan undang-undang.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta Training P2K3 akan mampu untuk:
OUTLINE MATERI
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |