| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini kita kenal dengan Omnibus Law, telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang oleh DPR RI. Hal ini mengundang banyak pro dan kontra di masyarakat. Di dalamnya mengatur mengenai berbagai isu ketenagakerjaan hingga isu lingkungan hidup. Bab IV Undang-Undang Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan terkait perjanjian kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, outsourcing, besaran imbalan pasca kerja dan lain-lain yang tentu sedikit banyak akan mempengaruhi penerapan PSAK 24 – Imbalan Kerja. Melalui pelatihan ini akan dibahas bagaimana penerapan PSAK 24 yang baik dan sesuai dengan UU Cipta Kerja.
OBJECTIVE
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan:
OUTLINE MATERI
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Penerapan PSAK 24 Sesuai UU Cipta Kerja |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |