Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 tentang sewa yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 16. PSAK 73 berlaku efektif sejak 1 Januari 2022 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK. PSAK 73 atas sewa merupakan adopsi dari IFRS 16 Leases yang berisi standar tunggal atas sewa karena akan menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas sewa yang ada selama ini, yaitu PSAK 30 mengenai sewa, ISAK 8 mengenai Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, ISAK 23 mengenai Sewa Operasi-Insentif, ISAK 24 mengenai Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa dan ISAK 25 mengenai Hak atas Tanah.
Dampak yang paling signifikan atas penerapan PSAK 73 dialami oleh penyewa karena diharuskan mencatat semua sewa sebagai financial lease. PSAK 73 mewajibkan penyewa untuk mencatat aset hak guna dan liabilitas sewa (on balancesheet). Pada sewa operasi hanya mencatat bbeban laporan keuangan, penerapan PSAK 73 juga berdampak pada aspek perpajakan.
COURSE OUTLINE
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Masker + Face Shield
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Penerapan PSAK 73 dan Dampak Perpajakannya |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |