Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Aspek Hukum Financial Technology Home  »  Fintech Perbankan & Koperasi Yogyakarta   »   Aspek Hukum Financial Technology

Aspek Hukum Financial Technology

November 24, 2021

Jadwal Pelatihan Aspek Hukum Financial Technology

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Financial Technology atau FinTech adalah hasil dari penggunaan teknologi di bidang keuangan yang merubah cara masyarakat berhadapan dengan jasa keuangan. FinTech merubah cara kita melakukan pembayaran, memindahkan uang dari satu tempat penyimpanan ke tempat penyimpanan lain, dan cara kita meminjam uang dan meminjamkan dana. Dengan FinTech semua itu dapat dilakukan secara jarak jauh tanpa adanya tatap muka antara para pihak.

Teknologi yang semakin berkembang dan pola gaya hidup masyarakat yang berubah merupakan faktor pendorong munculnya FinTech. Masyarakat semakin technology-savvy dan semakin mengandalkan teknologi untuk segala hal demi memudahkan kegiatan-kegiatannya. Dengan FinTech, kebanyakan hal menjadi lebih cepat, mudah, dan praktis. Tidak hanya bagi masyarakat pada umumnya, FinTech juga memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan start-up karena dapat menekan biaya operasional dan biaya modal yang tinggi di awal.

Sama seperti hal-hal lain, FinTech tidak hanya membawa manfaat, tapi juga memiliki kekurangan dan masalah-masalahnya sendiri. Karena itu hukum juga sangat diperlukan untuk mengatur dan mengawasi jalannya penerapan FinTech dalam kehidupan masyarakat; dari mulai mengisi kekosongan hukum dengan regulasi-regulasi terkait FinTech dan mengatur peran lembaga-lembaga negara yang berwenang dalam mengawasinya.

 

OBJECTIVE

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

  1. Mengenal dan memahami peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai FinTech dengan baik
  2. Mengetahui berbagai jenis transaksi pembiayaan elektronik dan perspektif hukum terhadapnya
  3. Memahami potensi masalah yang timbul dari FinTech dan konsekuensi hukumnya

 

COURSE OUTLINE

  1. Industri Financial Technology di Indonesia (Latar Belakang, Perkembangan dan Konstruksi Hukum)
  2. Aspek Hukum atas Berbagai Transaksi Pembiayaan Elektronik (Pembiayan Berbentuk Utang, Pembiayaan Berbasis Patungan atau Pembiayaan Masal, Pembiayaan Berbasis Peer to Peer, Produk Keuangan, Asuransi, Agent Network, Gold Marketplace, Capital Market, dll)
  3. Globalisasi dan Aspek Hukum, Perkembangan Kerjasama-kerjasama Internasional Terkait FinTech
  4. Financial Technology dalam Prespektif Hukum Perbankan/Jasa Keuangan Indonesia (Payung Hukum Bank Indonesia)
  5. Peranan Bank Indonesia dalam Memastikan Lalu Lintas Kerja FinTech
  6. Urgensi Dibuatnya Regulasi-regulasi Terkait dalam Melindungi Konsumen Atas Financial Technology: Kekosongan Hukum Terkait Aspek-aspek Fintech seperti Perlindungan Data Pribadi dan Suku Bunga Pinjaman yang Tinggi
  7. Aspek Hukum Terkait Alat-alat Pembayaran dalam Transaksi Elektronik
  8. Aspek Keamanan dalam Transaksi Elektronik
  9. Studi Kasus

 

TRAINING METHOD

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch & 2x Coffee Break

Masker + Face Shield

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta Only)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Aspek Hukum Financial Technology
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x