Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
10 - 15 Februari 2025 | - | Yogyakarta |
20 - 25 Januari 2025 | - | Jakarta |
15 - 21 Januari 2025 | - | Yogyakarta |
Bekerjasama dengan KEMNAKER RI
DASAR HUKUM
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No : Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang-kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift) : (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)).
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu mengetahui dan memahami :
MATERI
PESERTA
Pelatihan ini diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.
PERSYARATAN PESERTA
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Kemnaker yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 Kimia.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pembinaan dan Sertifikasi Petugas K3 Kimia KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |