Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
29 - 30 Oktober 2024 | - | - |
28 - 29 Oktober 2024 | - | - |
26 - 27 September 2024 | - | - |
OVERVIEW
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini merupakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 31 UU OJK yaitu OJK diberikan kewenangan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sector jasa keuangan, layanan dan produk nyaserta melakukan pelayanan pengaduan. Disamping itu, peraturan ini juga mengatur secara lebih lanjut ketentuan mengenai layanan konsumen dan masyarakat oleh OJK yang merupakan salah satu materi muatan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Adanya pengaturan mengenai layanan konsumen dan masyarakat melalui OJK ini memperkuat kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan, konsumen dan masyarakat tentang perangkat mekanisme dan persyaratan pelaksanaan layanan Konsumen dan masyarakat oleh OJK. Selain itu, dengan adanya pengaturan ini diharapkan semua pihak di sector jasa keuangan dapat bersinergi dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.
TUJUAN PELATIHAN
TRAINING CONTENT
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Penanganan Pengaduan Nasabah
2. Proses dan Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah
3. Komunikasi Efektif dalam Penanganan Pengaduan Nasabah
4. Tata Cara Memahami Keinginan Pihak yang Mengajukan Pengaduan Nasabah
5. Mekanismen Penanganan Pengaduan
6. Perancangan Penyusunan Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan/Komplain Nasabah
7. Peran dan Tanggung Jawab Unit Kerja
8. Studi Kasus
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Penanganan Pengaduan Nasabah Dan Perlindungan Konsumen Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |