Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Pesatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari kegiatan para pelaku industi tersebut, khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, para pelaku industri diharuskan memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat memenuhi standar Pengelolaan Limbah B3 yang tepat. Disamping kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, mengetahui dengan baik pengelolaan limbah B3 (Hazardous Waste Management) akan membantu karyawan anda untuk meningkatkan kinerja dan profit perusahaan karena telah membantu untuk melakukan efisiensi dan meminimisasi jumlah limbah yang dihasilkan.
Menurut Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 dan No.18 Tahun 1999, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3 adalah bahan/limbah yang disebabkan oleh sifat, pengangkutan atau sumber daya berbahaya untuk tenaga kerja dan dapat digunakan untuk lingkungan. Upaya pengelolaan dan pengendalian B3 dan limbah B3 harus dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan lingkungan yang akan muncul sebagai akibat atas penggunaan bahan ini.
Berbagai cara yang diterapkan dari setiap lembaga/industri mungkin sudah rutin dilakukan dan dilakukan yang berkaitan dengan B3 ini, tetapi mungkin tetap saja dapat memperoleh tantangan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Tak jarang, aparat hukum dan media massa ikut terlibat dengan isu B3 ini yang berakibat pada konflik demi kepentingan. Bagaimana mengatasi masalah non-teknis.
TUJUAN PELATIHAN
MATERI PELATIHAN
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Penanganan dan Pengelolaan Limbah B3 |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |