Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Training Online – Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau dari Aspek Hukum Home  »  Credit and Collection Perbankan & Koperasi Training Online   »   Training Online – Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau dari Aspek Hukum

Training Online – Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau dari Aspek Hukum

November 15, 2021

Jadwal Pelatihan Training Online – Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau dari Aspek Hukum

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Kegiatan pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang/kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus.

 

BENEFIT

  • Peserta memahami prinsip kredit dan sebab terjadinya kredit bermasalah.
  • Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan prosedur penyelesaian kredit bermasalah sesuai aturan dan kerangka hukum.
  • Perserta mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam proses penyelesaian kredit bermasalah.

 

COURSE  OUTLINE

1. Prosedur dan Segala Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pemberian Kredit

2. Kebijakan dalam Rangka Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah (Menurut SE Bank Indonesia No.26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)

3. Upaya Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Macet dalam Ketentuan Pasal 7 Butir C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

4. Sebab-sebab Kredit Bermasalah

5. Prinsip Pemberian Kredit untuk Mengurangi Terjadinya Kredit Bermasalah

6. Langkah dan Prosedur Penyelesaian Kredit Bermasalah

  • Melalui Jalur Non Litigasi
  • Melalui Pengadilan
  • Melalui Penjualan Saham

7. Hambatan-hambatan Penyelesaian Kredit Bermasalah

8. Prosedur dan Tatacara Eksekusi Jaminan Kredit Bermasalah

9. Eksistensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah

10. Langkah-langkah Penanggulangan Kredit Bermasalah

  • Recruitment SDM
  • Berpegang pada Kebijaksanaan Kredit
  • Sistem Pengambilan Keputusan dalam Pemberian Kredit
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Training Online – Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau dari Aspek Hukum
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x