Training Online – Pembinaan dan Sertifikasi Operator Gas Tester by BNSP
August 30, 2021
Jadwal Pelatihan Training Online – Pembinaan dan Sertifikasi Operator Gas Tester by BNSP
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No.23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No.20 Tahun 2008.
Prosedur perumusan SKKNI tersebut sesuai pedoman BNSP Nomor 101 dan Nomor 102 Tahun 2005. Prosedur ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan SKKNI untuk TTK di Bidang Mekanik sub bidang Perawatan Mekanik, khususnya yang melayani industri sub sektor Migas.
Pelatihan Teknisi Perawatan Mekanik Tingkat I merupakan sebuah program pembelajaran berbasis kompetensi untuk para Teknisi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan proses perawatan mekanik pada aktivitas operasi dan produksi minyak dan gas. Skema yang dijadikan acuan pada program ini adalah SKKNI KepMen No.047/Men/II/2009 tentang Penetapan SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Mekanik Sub Bidang Perawatan Mekanik.
Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
STANDAR ACUAN SKKNI
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb/1980, tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb./1980, tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan/atau No.07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per 21/Men/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
- Keputusan Dirjen Migas Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi
TUJUAN
- Memberikan informasi kepada pelaku industri migas untuk pengembangan program kurikulum melalui pelatihan berbasis kompetensi, khususnya pada ruang lingkup Teknisi Perawatan Mekanik
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi khususnya Bidang Perawatan Mekanik
- Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Mekanik sub bidang Perawataan Mekanik Tingkat I sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Perawatan Mekanik pada Industri Sektor Migas.
MATERI PELATIHAN
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi SDM Berbasis SKKNI
- Peran, Tanggung Jawab dan Tugas Operator/Petugas Gas Tester pada Industri Migas
- System Operation Procedure pada Pekerjaan Gas Tester
- Pengetahuan Unit-unit Kompetensi Petugas Gas Tester
UNIT KOMPETENSI
No. |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
1. |
B.060018.002.02 |
Menerapkan K3 di Tempat Keja di Industri Migas |
2. |
B.060018.009.02 |
Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
3. |
B.060018.013.02 |
Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas |
4. |
B.060018.022.02 |
Menganalisis Resiko di Industri Migas |
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat SMK (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja sesuai kompetensi di Bidang Gas Tester minimal tiga tahun (dibuktikan dengan portofolio)
- Sehat jasmani dan rohani
Persyaratan lain
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi Form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi (Apl.01 dan Apl.02) (disediakan oleh LSP)
- Mengisi Form Unjuk Kerja
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Portofolio, Sertifikat Kursus/Pelatihan yang relevan
- Fotocopy Surat Pengalaman Kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai Inspektur
- Pasphoto 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar (background Merah)