Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Dalam rangka mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan perpajakan PPh Pasal 21 dengan benar. Apabila tidak sesuai dengan peraturan, Pemotong PPh Pasal 21 akan dikenai sanksi. Beberapa peraturan PPh Pasal 21 telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 dan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014.
Dalam pelaksanaannya, beberapa permasalahan telah dapat diidentifikasi dan Pemotong PPh Pasal 21 sebaiknya mengetahui permasalahannya serta memahami cara penyelesaiannya. Sebagai tindak lanjut penerbitan PER-14/PJ/2013, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014, yang wajib digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PER-14/PJ/2013.
Bagi setiap perusahaan Wajib Pajak (WP) akan berusaha membayar pajak secara efisien dan efektif serta berusaha menangguhkan pembayaran pajak tanpa melanggar ketentuan pajak yang berlaku. Pelatihan pajak ini akan memberikan wawasan untuk mengetahui lebih mendalam tentang aspek pajak, membahas secara komprehensip dan mendasar mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) mulai dari tatacara penghitungan, pemotongan dan pelaporannya berdasarkan aturan pajak terbaru.
Pelatihan ini akan membahas lebih spesifik mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). PPh pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam UU Republik Indonesia tentang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 pasal 23. PPh Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari WP atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti, dll.), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.
Melalui pemahaman yang baik terhadap aspek dan peraturan perpajakan ini, diharapkan WP dapat merencanakan perpajakannya dengan baik.
OBJECTIVES
COURSE OUTLINE
1. Cara Memahami Peraturan PPh Pasal 21 Secara Benar
2. Review PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
3. Identifikasi Permasalahan dan Cara Penyelesaiannya:
4. Cara Pemotongan PPh Pasal 21: Dipotong dari Penerima Penghasilan vs Ditanggung oleh Pemberi Penghasilan
5. Penentuan saat Terutang dan Tempat Terutang PPh Pasal 21
6. Tax Planning PPh Pasal 21
7. Pengisian SPT PPh Pasal 21 Sesuai PER-14/PJ/2013: Latar Belakang dan Tujuan Perubahan, Pokok-Pokok Perubahan dan Contoh Kasus
8. e-SPT PPh Pasal 21/26 Tahun 2014: Instalasi, Pengoperasian dan Contoh Kasus
9. Pengertian PPh Pasal 23
10. Teknis Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 23 serta Permasalahan yang Timbul
11. Hal-hal lain Terkait Masalah Pemotongan dan Pemungutan
12. Penerima PPh Pasal 23
13. Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23
14. Penghasilan yang Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23
15. UU Republik Indonesia No.36 Tahun 2008
16. Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2011
17. Tarif Pajak
18. Jasa Lain Sebagai Objek PPH Pasal 23 (update: 60 Jenis Jasa lain yang Dikenakan PPh 23 Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015)
19. Peraturan Khusus/Tertentu (Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-395/PJ/2001)
20. Perhitungan PPh 23
21. Pembebasan Pajak (Per Dirjen Pajak No.PER-1/PJ/2011)
22. Pembayaran dan Pelaporan Pajak
22. Penalti
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Pajak PPh 21 dan 23 |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |