Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Pertumbuhan pembangunan yang semakin tinggi di Indonesia, tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan juga pribadi. Persengketaan tanah yang terjadi di Indonesia ini disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada. Maka dari itu, training ini akan membahas mengenai hukum pertanahan di Indonesia sehingga dapat meminimalisir persengketaan atas hak-hak tanah yang dimiliki.
OBJECTIVE
Tujuan dari pelatihan ini adalah peserta mampu memahami tentang hukum pertanahan, hukum pidana, hak tanah dan persengketaan di Indonesia.
COURSE OUTLINE
1. Hukum Pertanahan di Indonesia
2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
3. Pendaftaran Tanah
4. Pengertian Pendaftaran Tanah
5. Landasan Hukum Pendaftaran Tanah
6. Tujuan Pendaftaran Tanah
7. Pembebasan Tanah
8. Penyeleseian Persengketaan Atas Hak Tanah
9. Hukum Pidana
10. Alur/Tahapan Proses Hukum Acara Pidana
11. Teknik-teknik Beracara Pidana
12. Penyitaan, Penggeledahan, Penangkapan, dll
13. Praperadilan
14. Pembuktian dalam Perkara Pidana
15. Updating Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
16. Upaya Hukum Perkara Pidana
17. Studi Kasus dan Diskusi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Hukum Pertanahan dan Hukum Pidana |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |