Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Dalam menyalurkan kreditnya, bank selalu dituntut untuk berhati-hati terutama jika gagal. Harus dipastikan bahwa pemohon kredit adalah sudah sah menurut hukum berbentuk PT maka perlu dianalisa siapa yang berhak mewakili PT tsb. Dalam melakukan perjanjian kredit harus dipastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi terlebih dahulu dan ditandatangani oleh orang yang berhak. Harus dipastikan bahwa pencairan kredit baru dilaksanakan setelah semua syarat dipenuhi.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta akan:
COURSE OUTLINE
1. Aspek Hukum Permohonan Kredit
2. Analisa kredit dan Aspek hukum perjanjian kredit
3. Aspek hukum Agunan
4. Studi kasus dan pembahasan
5. Pengikatan hak tanggungan
6. Pengertian dan tujuan pengikatan hak tanggungan
7. Pengikatan fiducia (FEO) & obyek fiducia dan penanggungan utang (personal/corporate guarantee)
8. Studi kasus pengikatan dan pembahasan
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Hukum Perkreditan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |