Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
OVERVIEW
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.
MATERI
1. Pengertian Transaksi Keuangan
2. Pentingnya Identifikasi Transaksi Keuangan
3. Unsur-unsur dan Indikator Transaksi Keuangan
4. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
5. Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan
6. Prosedur Identifikasi Nasabah
7. Identifikasi Transaksi Keuangan
8. Indikator dan Unsur Transaksi Keuangan
9. Penyusunan Laporan
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Analisa Transaksi Keuangan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |