Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Strategi Penanganan Kredit Bermasalah Menurut Aspek Litigasi Maupun Non Litigasi Home  »  Credit and Collection Perbankan & Koperasi Yogyakarta   »   Strategi Penanganan Kredit Bermasalah Menurut Aspek Litigasi Maupun Non Litigasi

Strategi Penanganan Kredit Bermasalah Menurut Aspek Litigasi Maupun Non Litigasi

November 24, 2021

Jadwal Pelatihan Strategi Penanganan Kredit Bermasalah Menurut Aspek Litigasi Maupun Non Litigasi

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Resiko sebagai Lembaga Keuangan Bank (LKB) maupun non bank (LKNB) adalah terjadinya gagal bayar kewajiban nasabah atas kredit/pinjaman yang telah dikucurkan. Hal ini sebuah keniscayaan mengingat terjadinya hubungan hukum antara LKB/LKNB dengan debitur/peminjam yang pada awalnya sama-sama saling membutuhkan yaitu di satu sisi perusahaan butuh realisasi atas target ekspansi dan sisi lainya itu debitur/peminjam butuh modal pinjaman sehingga masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Banyak kasus yang terjadi justru muncul resiko turunan bagi kreditur dalam pelaksanaan menagih piutangnya, misalkan dilaporkan sebagai perampasan, penggelapan, kekerasan fisik, penipuan, hingga digugat karena mal administrasi.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah. Hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah masalah perdata bisa berdampak pada masalah pidana?

 

TUJUAN

Memberikan pemahaman kepada peserta tentang prinsip utama kredit, penyebab terjadinya kredit bermasalah dan cara mengatasinya sehingga diharapkan:

  1. Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan prosedur penyelesaian kredit bermasalah sesuai aturan dan kerangka hukum positif yang memuaskan.
  2. Peserta mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam proses penyelesaian kredit bermasalah di lapangan.
  3. Peserta mampu menghindari resiko hukum atas langkah penanganan kredit bermasalah.

 

OUTLINE MATERI 

  1. Prosedur dan Segala Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pemberian Kredit
  2. Kebijakan dalam Rangka Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah (Menurut SE Bank Indonesia No.26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)
  3. Upaya Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Macet dalam Ketentuan Pasal 7 Butir C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  4. Sebab-sebab Kredit Bermasalah
  5. Prinsip Pemberian Kredit untuk Mengurangi Terjadinya Kredit Bermasalah
  6. Langkah dan Prosedur Penyelesaian Kredit Bermasalah
  7. Melalui Jalur Non Litigasi
  8. Melalui Pengadilan
  9. Melalui Penjualan Saham
  10. Hambatan-hambatan Penyelesaian Kredit Bermasalah
  11. Prosedur dan Tata Cara Eksekusi Jaminan Kredit Bermasalah
  12. Eksistensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
  13. Langkah-langkah Penanggulangan Kredit Bermasalah (Recruitment SDM, Berpegang pada Kebijaksanaan Kredit, Sistem Pengambilan Keputusan dalam Pemberian Kredit)

 

METODE PELATIHAN

Pre Test

Presentasi

Diskusi

Studi Kasus

Post Test

Evaluasi

 

FASILITAS

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch

2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Strategi Penanganan Kredit Bermasalah Menurut Aspek Litigasi Maupun Non Litigasi
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x