Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No.50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman tentang bahaya, bagaimana mengkaji bagaimana mengatasi masalah ini adalah sistem yang dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diundang-undangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam UU No.1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 Tahun 1996.
MANFAAT PELATIHAN
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:
OUTLINE MATERI
1. Kebijakan K3
2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar K3
4. P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
5. Kelembagaan K3
6. Pengawasan Kesehatan Kerja
7. Pengawasan Lingkungan Kerja
8. Sistem Manajemen K3 (SMK3)
9. ISO 4500: Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
10. Audit SMK3
11. Manajemen Resiko
12. Analisis Kecelakaan
13. Statistik Laporan Kecelakaan
14. Studi Kasus
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |