Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di Bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
Jika Pekerjaan Konstruksi mengandung potensi bahaya tinggi yaitu pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi.
Selain itu, Terdapat hal mendasar dalam Penentuan Kebutuhan Ahli Muda K3 Konstruksi di sebuah perusahaan kontraktor konstruksi berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 yaitu:
Dari Paparan di atas, Ahli K3 konstruksi yang dimaksud adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di Bidang K3 Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat yang dapat dikeluarkan dari Kemnaker RI ataupun BNSP. Hal inilah salah satu yang melatarbelakangi akan kebutuhan Pembinaan & Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi.
MATERI
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | S. 941200.009.01 | Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan |
2. | S. 941200.010.01 | Melaksanakan Konsultasi dan Komunikasi K3 |
3. | S. 941200.011.01 | Mengidentifikasi dan Mengendalikan Resiko Bahaya |
4. | S. 941200.012.01 | Menyusun Sasaran dan Program K3 Konstruksi |
5. | S. 941200.013.01 | Melaksanakan Penyuluhan tentang Pelatihan K3 Konstruksi |
6. | S. 941200.014.01 | Melaksanakan Program Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat |
7. | S. 941200.015.01 | Melakukan Inspeksi K3 Konstruksi |
8. | S. 941200.016.01 | Mengontrol Tindakan dan Kondisi Berbahaya |
9. | S. 941200.017.01 | Melaporkan Setiap Kecelakaan Kerja |
10. | S. 941200.018.01 | Mengukur Pencapaian Pelaksanaan Rencana K3 Konstruksi |
PERSYARATAN PESERTA
Pendidikan dan Pengalaman
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi Blended by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |