Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Home  »  HSE Yogyakarta   »   Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

December 27, 2023

Jadwal Pelatihan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

INTRODUCTION

Pemerintah RI tanggal 17 Oktober 2014 baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). PP ini mengamandemen PP No.18 dan PP No.85 Tahun 1999 yang sudah tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 (PP 101/2014) merupakan amanat dari Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 dan juga Agenda 21 Indonesia serta Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan.

PP 101/2014 berubah secara signifikan dari PP 18 dan 85 Tahun 1999, dimana pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten. Dalam PP 101/2014 sumber Limbah B3 terdiri dari :

  1. Sumber Spesifik (umum dan khusus)
  2. Tidak Spesifik
  3. B3 kadaluarsa, tumpah, off spesifikasi dan bekas kemasan B3

Sementara kategori bahaya Limbah B3 dibagi 2 yaitu kategori bahaya dan kategori tidak bahaya. Konsekwensinya bagi perusahaan, pengelolaan Limbah B3 dimulai dari pengelolaan Bahan B3, identifikasi, pengurangan, penyimpanan, pengelolaan oleh pihak 3, sistem tanggap darurat dan termasuk dumping Limbah B3 serta sanksi administrasi.

Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan Limbah B3 dalam perusahaan dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan.

 

TUJUAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Peserta pelatihan mengetahui dan memahami PP 101/2014 dan peraturan pengelolaan Limbah B3 lainnya
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi karakteristik dan jenis Limbah B3 yang dihasilkan perusahaan untuk melakuan pengelolaan Limbah B3
  • Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan sarana dan teknologi dibutuhkan baik secara teknis maupun non teknis di perusahaan

 

MATERI

  1. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014
  2. Peraturan terkait Pengelolaan Limbah B3
  3. Identifikasi Limbah B3
  4. Dokumen Limbah B3
  5. Simbol dan Label Limbah B3
  6. Pengemasan dan Penyimpanan Limbah B3
  7. Pengangkutan Limbah B3
  8. Pengolahan Limbah B3
  9. Pemanfaatan Limbah B3
  10. Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x