Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Manajemen Pengadaan Barang/Jasa adalah suatu rangkaian kegiatan pengelolaan aktifitas pemenuhan kebutuhan dalam mencapai tujuan organisasi melalui pembelian barang/pelaksanaan pekerjaan jasa atau barang dan jasa. Sehingga pemahaman tentang lingkungan dan konteks organisasi merupakan persyaratan penting dalam pengadaan barang/jasa terutama dalam sektor pemerintahan. Kemudian pengetahuan yang tidak kalah pentingnya adalah proses perancangan dan pembuatan kontrak yang harus dimiliki sebagai kompentensi bagi pelaku pengadaan.
Proses pengadaan biasanya dimulai dengan adanya permintaan barang/jasa oleh pengguna anggaran kepada pihak pengelolaan pengadaan (procurement). Pihak pengelola pengadaan kemudian melakukan proses untuk mendapatkan barang/jasa sesuai dengan permintaan yang tertuang dalam dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran, dengan melakukan proses pelelangan, kemudian pembuatan komitmen dalam bentuk order atau bentuk kontrak kepada penyedia yang ditunjuk. Penyedia barang/jasa kemudian menyerahkan barang atau memenuhi jasa yang diminta pihak pengguna (PPK). Pada pengadaan barang/jasa publik (pemerintah), berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, penerimaan barang/jasa atau hasil pekerjaan dilakukan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) setelah dilakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dan dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan. Khusus dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengguna jasa konsultansi yang bersangkutan. Sehingga dalam konteks pengadaan barang/jasa sektor publik, pihak pengguna diwakili oleh PPHP.
Mengapa proses penerimaan hasil pengadaan barang/jasa menjadi sangat penting dalam proses pengadaan? Tidak lain karena ini akan menentukan selesai atau tidaknya suatu kontrak. Jikalau penyedia barang dapat memenuhi seluruh persyaratan yang tertulis di dalam kontrak, maka pengguna akan menerima hasil pengadaan barang/jasa dengan memberikan pengesahan dan mengeluarkan berita acara serah terima. Namun apabila, pengguna menemukan adanya aspek-aspek yang tidak dipenuhi oleh penyedia barang/jasa seperti tertera dalam dokumen kontrak, maka pengguna dapat meminta penyedia untuk melakukan perubahan/pensuplaian ulang atau pekerjaan ulang, sampai pekerjaan memenuhi aspek-aspek yang disyaratkan. Apabila setelah dilakukan berkali-kali belum juga dapat memenuhi persyaratan, mungkin saja pengguna menyatakan bahwa penyedia tidak mampu memenuhi permintaan barang/jasa, sehingga kontrak harus dihentikan (terminated).
Hal lain yang membuat proses penerimaan hasil pengadaan barang/jasa menjadi sangat penting adalah karena melibatkan proses-proses lain seperti pengelolaan, Pengendalian Kualitas (Quality Control), Penjaminan Kualitas (Quality Assurance), Perubahan termasuk pengesahan atau penolakan (approve or reject change), Laporan dari proses pengadaan dan laporan perkembangan proyek. Selain itu pengelolaan penerimaan hasil pekerjaan akan berkaitan dengan beberapa aktifitas dalam pengadaan seperti :
MATERI PELATIHAN
METODE PELATIHAN
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FASILITAS
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch
2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pemeriksaan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |