Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Pembuatan SPD Secara At Cost Home  »  Bali Managerial & Soft skills   »   Pembuatan SPD Secara At Cost

Pembuatan SPD Secara At Cost

September 22, 2016

Jadwal Pelatihan Pembuatan SPD Secara At Cost

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTIONS

Salah satu bidang manajemen yang penting untuk diperhatikan adalah mengenai manajemen perjalanan dinas, bagaimana tata cara pengaturan pertemuan perjalanan dinas, penyusunan jadwal serta topic yang diperlukan. Perjalanan dinas akan memberikan input positif bagi orang yang berkepentingan (menjalankan tugas dinas) tersebut. Dengan melakukan perjalanan dinas, diharapkan mampu untuk menambah ilmu baru guna kepentingan kemajuan perusahaan.

Tidak terhitung sudah berapa banyak rupiah yang digelontorkan untuk mendanai perjalanan dinas ini. Oleh karena itu setiap rupiah biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan keuangan negara yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Di waktu yang lalu, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara telah mengeluarkan Ketentuan perjalanan dinas dengan sistem “Lumpsum” sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Namun, karena adanya kelemahan sistem lumpsum tersebut di atas Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan menteri keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 /PMK.05/2007 dan terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2008. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terakhir ini sistem perjalanan dinas yang menggunakan sistem lumpsum diubah menjadi kombinasi antara Lumpsum dan at Cost.

Pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan sistem at cost dapat menekan beban APBN pada belanja perjalanan.  Peraturan Menteri Keuangan menggabungkan metode at cost dan lumpsum sejak tahun 2007, dan telah beberapa kali dilakukan revisi terhadap peraturan perjalanan dinas. Dalam pelaksanaannya, ternyata terdapat banyak kasus perjalanan dinas yang tidak mudah dibuat penyelesaiannya karena tidak terakomodir oleh peraturan.  Perjalanan dinas memiliki kompleksitas yang berbeda tiap instansi.  Tidak sekedar bergerak dari satu posisi ke posisi yang lain, kemudian dibayar tiket moda transportasinya dan seterusnya.

 

OBJECTIVES

  • Mengetahui betapa pentingnya program manajemen perjalanan dinas guna mendukung kelancaran bisnis.
  • Memahami dan dapat mengimplementasikan bagaimana mengelola perjalanan dinas dengan optimal.
  • Lebih terampil dalam mengelola perjalanan dinas.
  • Mengetahui system perjalanan dinas secara lumpsum dan at cost.

 

COURSE OUTLINE

1. Pembuatan SPD secara at cost

2. Semula tingkat perjalanan dinas hanya mengenal 4 yaitu tingkat A, B, C, dan D. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru tingkatan tersebut diubah menjadi 6 tingkatan sebagai berikut:

  • Tingkat A untuk Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri)
  • Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan pejabat Eselon I
  • Tingkat C untuk Pejabat Eselon II
  • Tingkat D untuk Pejabat Eselon III/Golongan IV
  • Tingkat E untuk pejabat Eselon IV/Golongan III
  • Tingkat F untuk PNS Gololongan II dan I

3. Biaya Perjalanan Dinas yang diberikan sebagai berikut:

  • Uang Harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal
  • Biaya transport pegawai
  • Biaya penginapan
  • Uang representatif
  • Sewa kendaraan dalam kota
  • Khusus untuk menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman jenazah dan menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman diberikan: biaya pemetian dan biaya angkut jenazah.

4. Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya perjalanan dinas

5. Metoda apa harus yang dipilih sehingga memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Keputusan Kepala Daerah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang telah menjadi best practice yaitu: tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2009 mengatur standar satuan harga untuk biaya perjalanan dinas di pemerintah daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam keputusan kepala daerah tersebut juga diatur pendekatan penetapan biaya perjalanan dinas, baik lumpsum maupun at cost yang disesuaikan dengan sistem akuntabilitas/pertanggungjawaban keuangan yang dianut.

7. Permasalahan terkait berangkat dan kembalinya pejabat negara/pegawai/pegawai tidak tetap yang melaksanakan perjalanan dina

8. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana telah disebut di atas, hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 PMK-113/PMK.05/2012 yaitu :

  • Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  • Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
  • Efisiensi penggunaan belanja negara; dan
  • Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

1 x Lunch

2 X Coffee Break

Souvenir

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pembuatan SPD Secara At Cost
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
x