Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Banyak strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan asset perbankan syariah. Salah satunya adalah mengembangkan pembiayaan ke sector korporasi. Pembiayaan ke korporasi yang relatif besar memang akan memberikan peluang keuntungan yang besar, namun di sisi lain juga mengandung risiko yang besar (high risk high return), maka salah satu strategi yang bisa dilakukan perbankan syariah agar lebih aman memasuki sektor korporasi tersebut adalah dengan menerapkan pembiayaan sindikasi (sindication financing), yakni pembiayaaan yang diberikan kepada satu mudharib atau debitor oleh bank-bank yang tergabung dalam satu kerjasama atau konsorsium (musyarakah).
Sindikasi ini dapat dilakukan sesama bank syariah dan juga bersama bank konvensional sebagaimana yang sudah difatwakan Dewan Syariah Nasional MUI. Seringkali bank konvensional mengajak bank syariah untuk ikut dalam sebuah pembiayaan sindikasi di mana leadernya adalah konvensional, Hal ini bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar prinsip syariah dengan pemisahan dan pembatasan aspek-aspek tertentu.
Dengan demikian, bagi bank-bank syariah, pembiayaan sindikasi tidak sekedar berperan meningkatkan aset perbankan syariah, menjaga likuiditas tapi juga sebagai bentuk kontribusi langsung perbankan syariah dalam pembangunan nasional. Dengan mengembangkan pembiayaan sindikasi inilah bank-bank syariah bisa berperan membiayai proyek-proyek infrastuktur dan korporasi berskala besar.
Pembiayaan sindikasi memang menjadi tren di kalangan perbankan ketika membiayai proyek korporasi yang besar. Berhubung proyek korporasi berjumlah besar dan mengandung risiko yang besar, maka bentuk pembiayaan sindikasi-lah yang tepat untuk diterapkan, sehingga bank-bank syariah bisa sharing dana dan sharing risiko.
Bank-bank syariah harus mengembangkan strategi sindikasi ini agar bisa masuk ke sektor usaha korporasi yang establish, karena pembiayaan sindikasi ini secara bisnis sangat menguntungkan. Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate yang sedang tumbuh dan menangkap peluang pembiayaan infrastruktur. Dalam melakukan ekspansi pembiayaan tersebut bank syariah dapat membangun sinergis dengan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan lain. Tuntutan ini sejalan dengan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar
Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah dengan segala isu dan problematikanya sehingga suatu saat bisa menjadi leader yang unggul dan handal dalam memimpin pembiayaan sindikasi syariah.
Pembiayaan sindikasi tersebut diberikan secara sinergis (syirkah) sesama bank syariah, karena jumlah pembiayaan yang dibutuhkan untuk membiayai proyek korporasi tersebut sangat besar, sehingga sulit atau tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal. Hal ini sesuai dengan definisi di atas, bahwa dalam pemberian pembiayaan sindikasi, jumlah pembiayaannya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja.
COURSE OUTLINE
1. Pembiayaan Bilateral
2. Syndication facility
3. Manfaat Pembiayaan Sindikasi
4. Bentuk Pembiayaan Sindikasi
Dilihat dari Struktur Perjanjian
1. Club Deal
2. Sindikasi
3. Sub Sindikasi (Sub Participation)
4. Risk Participation
Dilihat dari Jumlah Kreditur
1. Co-Financing
2. Club Deal
3. Syndication
4. Mengapa Club Deal?
5. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah
6. Mengapa Sindikasi ?
7. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation?
8. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation
9. Role of Agent
10. Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
11. Arranger
12. Underwriter
13. Participant
14. Agent : Facility Agent, Security Agent, Escrow Agent
15. Hak dan Kewajiban Aranger
16. Hak dan Kewajiban Partisipan
17. Hak dan Kewajiban Agent
18. Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah
19. Mekanisme Penarikan Pinjaman
20. Mekanisme Pembayaran Margin
21. Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman
22. Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
23. Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent
24. Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent
25. Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent
26. Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi
27. Offer
28. Mandate
29. Information Memorandum (Info Memo)
30. Support Party
31. Case Study : Bank Syariah dan Bank Syariah, Bank Syariah dan Bank Konvensional
32. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi
33. Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi
34. Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi
35. Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional
36. Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average
37. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Flash disk
Handout
Certificate
Coffee Break 2x
Lunch 1x
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |