Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Pajak Tangguhan dan Rekonsiliasi Fiscal PPh 29 Badan Home  »  Agustus 2025 Finance, Accounting, Tax, Treasury, Audit & Risk Management Tax/Perpajakan Yogyakarta   »   Pajak Tangguhan dan Rekonsiliasi Fiscal PPh 29 Badan

Pajak Tangguhan dan Rekonsiliasi Fiscal PPh 29 Badan

August 5, 2025

Jadwal Pelatihan Pajak Tangguhan dan Rekonsiliasi Fiscal PPh 29 Badan

TanggalTempatKota
19 - 20 Agustus 2025-Yogyakarta

 

DESKRIPSI

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan penerapan pajak tangguhan (deferred tax) serta rekonsiliasi fiskal sebagai bagian penting dari pelaporan dan perhitungan PPh Badan Pasal 29. Peserta akan dibekali dengan kemampuan untuk mengidentifikasi perbedaan akuntansi dan fiskal, menyusun rekonsiliasi fiskal yang tepat, serta mencatat pajak tangguhan sesuai PSAK dan regulasi perpajakan Indonesia.

 

TUJUAN

  • Memahami konsep dan dasar hukum pajak tangguhan.
  • Mampu mengidentifikasi dan mencatat perbedaan temporer dan tetap.
  • Memahami proses penyusunan rekonsiliasi fiskal untuk SPT Tahunan PPh Badan.
  • Mampu menghitung dan melaporkan PPh 29 sesuai ketentuan perpajakan.
  • Meningkatkan kepatuhan dan akurasi pelaporan pajak perusahaan.

 

MATERI

1. Pengantar Pajak Tangguhan

  • Konsep pajak kini vs pajak tangguhan
  • Perbedaan temporer vs perbedaan tetap
  • Dasar hukum dan standar akuntansi (PSAK 46)
  • Tujuan pengakuan pajak tangguhan dalam laporan keuangan

2. Pencatatan Pajak Tangguhan

  • Pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan
  • Contoh perhitungan dan pencatatan jurnal pajak tangguhan
  • Penyajian dalam laporan keuangan• Studi kasus perusahaan dengan perbedaan temporer signifikan

3. Pengantar Rekonsiliasi Fiskal

  • Tujuan dan prinsip rekonsiliasi fiskal
  • Perbedaan dasar antara laba komersial dan laba fiskal
  • Jenis koreksi fiskal: koreksi positif dan negatif
  • Elemen-elemen dalam formulir 1771 dan lampirannya

4. Praktik Rekonsiliasi Fiskal PPh 29

  • Langkah-langkah menyusun rekonsiliasi fiskal
  • Identifikasi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal (non-deductible)
  • Koreksi fiskal atas pendapatan yang tidak kena pajak (non-taxable)
  • Perhitungan PPh terutang dan kredit pajak

5. Hubungan Rekonsiliasi Fiskal dan Pajak Tangguhan

  • Perbedaan temporer sebagai dasar pajak tangguhan
  • Kapan rekonsiliasi fiskal memunculkan deferred tax asset atau liability
  • Integrasi antara fiskal dan komersial dalam penyusunan laporan pajak dan keuangan

6. Simulasi & Studi Kasus

  • Simulasi penyusunan rekonsiliasi fiskal dari laporan keuangan
  • Latihan menghitung dan mencatat pajak tangguhan

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pajak Tangguhan dan Rekonsiliasi Fiscal PPh 29 Badan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x