Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
08 - 11 Oktober 2024 | - | - |
27 - 29 Agustus 2024 | - | - |
LATAR BELAKANG
Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya. untuk memberikan perlindungan keselamatan dan keseharan kerja listrik di tempat kerja maka perlu dilakukan perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik yang dilaksanakan oleh Ahli K3 Bidang listrik dan atau Teknisi Listrik.
Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampinan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja, perlu adanya pembinaan terhadap Ahli K3 Listrik.
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Kompetensi | Unit Kompetensi |
1. | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
2. | M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
3. | M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
4. | M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
5. | M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada Pemasanagan Insalasi Listrik di IPTL |
6. | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
7. | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
8. | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
9. | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
10. | M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
11. | M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
12. | M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
13. | M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
14. | M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksanaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
15. | M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
16. | M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
17. | M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
PERSYARATAN
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Sertifikasi Ahli K3 Listrik by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |