Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Pada tahun 2015, DJP semakin intensif melakukan pemeriksaan transfer pricing baik dalam pemeriksaan atas SPT PPh Badan Lebih Bayar maupun dalam pemeriksaan khusus transfer pricing terhadap wajib pajak-wajib pajak terpilih. Praktik transfer pricing yang sudah jamak dilakukan dalam suatu grup perusahaan multinasional dan grup konglomerasi dapat menimbulkan resiko terjadinya pajak berganda yang akan menggerus profit perusahaan secara signifikan. Pemahaman yang mendalam tentang praktik transfer pricing yang sesuai dengan regulasi perpajakan Indonesia sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya transfer mis-pricing yang beresiko menimbulkan pajak berganda akibat koreksi transfer pricing oleh DJP. Indonesia yang terlibat aktif dalam proyek OECD dalam mengatasi praktik-praktik “Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)” akan segera mengadopsi OECD Action Plan No. 13 dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Dokumentasi Transfer Pricing. Wajib Pajak perlu mengetahui dampak adopsi OECD Action Plan No. 13 tersebut terhadap praktik dan kebijakan transfer pricing wajib pajak saat ini, yang di antaranya berupa keharusan untuk membuat dokumentasi transfer pricing kontemporer (contemporaneous transfer pricing documentation).
OBJECTIVES
COURSE OUTLINE
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch
2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Transfer Pricing |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |