Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Training Online – UU Cipta Kerja dan Implikasinya bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing Home  »  Employment Law Human Resources Legal, Corporate Law and Responsibility Training Online   »   Training Online – UU Cipta Kerja dan Implikasinya bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing

Training Online – UU Cipta Kerja dan Implikasinya bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing

August 18, 2021

Jadwal Pelatihan Training Online – UU Cipta Kerja dan Implikasinya bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Disahkan dan diundangkannya UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang merupakan Omnibus Law di Indonesia pada tanggal 2 November 2020, membawa perubahan-perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan diantaranya terkait PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing.

Special Topics Online Class yang diselenggarakan kali ini akan memberikan pemaparan terkait perubahan aturan-aturan ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja, apa implikasi perubahan tersebut bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing baik yang baru akan dibuat maupun yang sudah ada, termasuk juga di dalamnya perbandingan perhitungan uang pensiun, PHK, uang pesangon bagi pekerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Hal ini tentu penting dipahami oleh para stakeholder terutama di perusahaan-perusahaan yang memberlakukan ketiga perjanjian tersebut bagi sebagian karyawannya.


OUTLINE COURSE

Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait:

  1. Kedudukan UU Cipta Kerja Dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan
  2. Persyaratan Pembuatan PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing Sebelum dan Sesudah berlaku UU Cipta Kerja
  3. Perlunya Revisi terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsorcing Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
  4. Akibat Hukum terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing yang Belum Direvisi
  5. Perbandingan/Perubahan Perhitungan Besaran Uang Pensiun, PHK dan Pesangon bagi Pekerja Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Training Online – UU Cipta Kerja dan Implikasinya bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x