DESKRIPSI
Pelatihan Sertifikasi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh BNSP untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam menerapkan prinsip-prinsip K3 sesuai peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kemampuan melakukan identifikasi dan survei potensi bahaya K3 di tempat kerja, melaksanakan komunikasi K3 yang efektif, serta mengawasi pelaksanaan izin kerja guna menjamin aktivitas kerja berjalan aman dan terkendali.
SKEMA & UNIT KOMPETENSI
| NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1. | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 2. | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya K3 |
| 3. | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| 4. | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
| 5. | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
| 6. | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
PESERTA PELATIHAN & UJIAN SERTIFIKASI
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir