PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
SKEMA PELATIHAN
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | IMG.PE01.001.01 | Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan LindunganLingkungan (K3LL) Penanganan Liquified Petroleum Gases (LPG) |
| 2. | IMG.PE01.002.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri |
| 3. | IMG.PE02.001.01 | Mendefinisikan produk LPG |
| 4. | IMG.PE02.008.01 | Mengoperasikan peralatan operasi SPPLPG |
| 5. | IMG.PE02.009.01 | Melakukan prosedur operasi penerimaan, penyimpanan dan Pendistribusian LPG |
| 6. | IMG.PE03.006.01 | Melakukan perawatan peralatan Operasi |
PERSYARATAN PESERTA
Berikut adalah Persyaratan Uji Kompetensi :
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir