Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasi oleh adanya suatu kepercayaan dari masyarakat dari segenap lapisan. Dan karenanya dikenal sebagai suatu institusi yang sarat dengan berbagai peraturan hukum. Tentu saja dalam setiap gerak dinamisasinya, operasional perbankan akan selalu lekat dengan persoalan hukum yang menyertai.
Suatu Bank dalam menjalankan aktivitas transaksi keseharian tidak akan lepas dari kasus-kasus perbankan yang muncul baik dari intern Bank tersebut maupun dari pihak ekstern. Tak jarang pelaku kejahatan perbankan melibatkan kalangan internal Bank, kejahatan yang dilakukan pun beragam bahkan memasuki ranah pengadilan. Pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan.
Peserta diharap nantinya dapat mengetahui, memahami, dan menguasai berbagai permasalahan hukum yang selalu ada dan melekat pada setiap gerak operasional sejak dari front office hingga ke back office. Dengan pemahaman tersebut maka para peserta diharapkan pula bisa menyadari betapa pentingnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya senantiasa mengikuti pola pikir dan sikap tindak yang bersifat hukum, terutama sebagai langkah awal untuk mencegah adanya fraud yang kemungkinan terjadi dalam operasional perbankan dan lebih jauh lagi untuk mendapatkan pemahaman terkait penyelesaian sengketa perbankan baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
TUJUAN
Pelatihan Konsultan Hukum Perbankan ini bertujuan agar peserta dapat:
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan tingkat pendidikan:
Persyaratan Administrasi yang harus dibawa ketika pelatihan berlangsung:
COURSE OUTLINE
SKEMA SERTIFIKASI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | K.640000.006.01 | Mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan yang Berlaku |
2. | K.640000.007.01 | Mengkomunikasikan Kebijakan Kepatuhan dan Rencana Aktivitas Terkait Bijakan Kepatuhan |
3. | K.640000.008.01 | Mempersiapkan Data-data dan Informasi yang Dibutuhkan Lembaga Pengawasan Pengatur Perbankan serta Lembaga lainnya terkait Kepentingan Pengawasan dan Pemeriksaan |
4. | K.640000.009.01 | Mengidentifikasi Dampak Peraturan Perundang-undangan terhadap Bisnis Perbankan |
5. | K.640000.010.01 | Mengidentifikasi Risiko Kepatuhan yang Relevan terhadap Bisnis Bank |
6. | K.640000.011.01 | Mengumpulkan Data yang Diperlukan untuk Menyusun Laporan Kepatuhan Perbankan |
7. | K.640000.012.01 | Memberikan Advis dan/atau Opini Kepatuhan Perbankan |
8. | K.640000.013.01 | Memastikan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) |
9. | K.640000.014.01 | Memastikan Tindak Lanjut atas Ketidakpatuhan (Non Compliance Issues) |
10. | K.640000.015.01 | Memberikan Advis dan/atau Opini Kepatuhan Tentang Implikasi Peraturan terhadap Strategi Bisnis dan Hal-hal yang Terkait dengan Pelaksanaan Kepatuhan |
11. | K.640000.016.01 | Memberikan Advis dan/atau Opini Kepatuhan Mengenai Ruang Lingkup dan Implikasi Penerapan Kebijakan Kepatuhan |
12. | K.640000.017.01 | Merekomendasikan Penyesuaian Prosedur dan Ketentuan yang Ditetapkan Egulator ke dalam Prosedur dan Sistem Operasional Bank |
13. | K.640000.018.01 | Merekomendasikan Alternatif Solusi Penanganan Dampak Peraturan Perundang-undangan terhadap Bisnis Perbankan |
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |