Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
OVERVIEW
Perkembangan di bidang pengetahuan dan teknologi telah mendorong pula perkembangan ragam kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan dalam suatu wilayah negara maupun lintas batas wilayah negara juga semakin berkembang, diantaranya korupsi, penyuapan, terorisme, illegal logging, perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan barang, human trafficking dan kejahatan-kejahatan kerah putih lainnya. Tindak kejahatan ini umumnya melibatkan dan menghasilkan uang dalam jumlah yang besar.
Tindak pidana pendanaan terorisme adalah perbuatan apapun yang berkaitan dana, baik langsung atau tidak langsung dengan maksud atau diketahui untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. Yang membedakan Anti Pencucian Uang dibandingkan dengan pendanaan terorisme adalah bahwa dalam pendanaan terorisme tidak mempertimbangkan apakah dananya bersumber dari kegiatan yang sah atau ilegal, sedangkan dalam Anti Pencucian Uang selalu sumber dananya dari hasil tindak pidana.
Langkah awal perburuan uang haram ini terkait dengan UU Anti Money Laundering (Tindak Pidana Pencucian Uang). Indonesia, lima tahun lalu sempat dimasukkan dalam daftar negara yang tidak kooperatif (non-cooperative countries and teritories/NCCTs) oleh satuan tugas internasional yang bertugas melawan kegiatan pencucian uang (Financial Action Task Force/FATF). Indonesia seharusnya dikenakan sanksi counter-measures (tindakan balasan) oleh FATF. Namun bisa dihindari karena ada kesempatan untuk mengadopsi berbagai aturan-aturan Anti Pencucian Uang.
BENEFIT
MATERI
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Anti Money Laundering |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |