Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Sebenarnya ketentuan tentang SSU (Struktur & Skala Upah) yang tercantum dalam Pasal 92 dari UU 13/2003 telah cukup jelas diuraikan dalam KEPMEN 49/2004 tentang Struktur dan Skala Upah. Namun Kepmen tersebut tidak mengharuskan perusahaan melaksanakannya. Karena kurang informasi dan tidak di-follow up, maka banyak perusahaan yang belum mau melaksanakannya. Umumnya Sistem SSU ini hanya digunakan oleh para praktisi yang bekerja di perusahaan asing saja, karena sudah merupakan salah satu corporate policy-nya.
Karena belum diwajibkan, maka keluarlah PP 78/2015 yang mewajibkan semua perusahaan untuk melaksanakan sebagaimana tercantum pada Pasal 14 dari PP 78/2015 itu. Pada Januari 2017 lalu KEMNAKER kemudian menerbitkan PERMEN 1/2017 dengan panduan lengkap mengenai teknik merancang SSU yang tidak jauh berbeda dengan KEPMEN 49/2004.
Management akan sangat berkepentingan untuk comply dengan peraturan yang ada mengenai SSU ini. HRD sebagai strategic partner dari Management dituntut untuk segera merancang SSU dan melaksanakannya sesuai dengan kondisi perusahaan.
SSU merupakan suatu alat dan teknik untuk pelaksanaan sistim remunerasi yang baik, yang mendukung terciptanya sistem remunerasi yang efektif dan efisien untuk pengembangan dan pemberdayaan karyawan. Management memerlukan masukan yang tepat dari HRD agar sistem kompensasi kepada para karyawan dapat dikelola dengan baik, ada kejelasan dalam tingkat penggajian, lebih terbuka, mudah di-manage, efektif, tidak menimbulkan kekecewaan karyawan, menciptakan ketenangan kerja, menghindari kecemburuan, pilih kasih dan diskriminasi.
Sistem remunerasi adalah salah satu hal yang crucial di perusahaan. Sistem yang baik adalah yang workable serta dapat berfungsi secara adil bagi seluruh karyawan, dan sedapat mungkin tingkat penggajian perusahaan kompetitif dalam industri sejenis. Adanya tingkat penggajian yang baik akan memudahkan mencapai HRD Objectives yaitu ”to attract, to motivate and to retain” karyawan.
Workshop 2 hari ini akan membantu para peserta yang idealnya terdiri dari para Executive yang ikut menentukan kebijakan sistem penjenjangan kepangkatan dan jabatan di perusahaan dan para Staff Remunerasi yang melaksanakan Payroll Administration. Dalam membuat Job Grading dan SSU ini diperlukan beberapa teknik agar sinkron dengan leveling, grading, job description, bench marked positions dan salary scale.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan:
COURSE OUTLINE
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch
2x Coffee Break
Souvenir
Masker
Faceshield
Data Materi Training | |
Topik Training | : Remuneration Management |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |