Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Home  »  Legal, Corporate Law and Responsibility Mining, Oil, Gas & Geothermal Yogyakarta   »   Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

April 9, 2018

Jadwal Pelatihan Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

 

JANGKA WAKTU IUP OPERASI PRODUKSI

Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

 

COURSE OUTLINE

Pasal 36 Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki :

  • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
  • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian
  • IUP Operasi Produksi

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diberikan oleh :

  • Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara
  • Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota
  • Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam (b) diberikan oleh :

  • Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi
  • Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota
  • Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x