Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Penyusunan LBBU Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Home  »  Bali Perbankan & Koperasi Yogyakarta   »   Penyusunan LBBU Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum

Penyusunan LBBU Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum

January 8, 2022

Jadwal Pelatihan Penyusunan LBBU Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Panduan Teknis Penyusunan Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) dan Tata Cara Implementasi Perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) Terbaru Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. Seperti kita ketahui bersama bahwa LBBU yang terdiri dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), restrukturisasi kredit, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Dana Pihak Ketiga (DPK), dan Maturity Profile wajib dilaporkan setiap bulannya. Secara khusus, laporan DPK disusun berdasarkan perhitungan GWM sesuai dengan peraturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017. Secara singkat, terdapat perubahan mendasar pada perhitungan GWM, yaitu menjadi Loan to Funding Ratio (LFR), yang perhitungannya dinilai berdasarkan surat berharga yang dikeluarkan bank. PBI tersebut juga mengatur tentang pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) sebagai langkah lanjutan dari Reformulasi Kerangka Operasional Kebijakan Moneter yang telah dicanangkan tahun lalu. Sistem Giro Wajib Minimum (GWM) yang selama ini fixed (tetap) yakni harus dipenuhi setiap akhir hari akan diubah menjadi dipenuhi secara rata-rata pada akhir periode tertentu.

Penyesuaian tersebut didasari pada pengalaman berbagai bank sentral dunia, dimana sistem GWM rata-rata yang dianut ternyata mampu memberikan fleksibilitas likuiditas bagi bank dan menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) di pasar uang. Hal ini tidak saja memacu pengelolaan likuiditas perbankan agar menjadi lebih efisien, melainkan juga menopang stabilitas pergerakan suku bunga pasar uang sebagai sasaran operasional kebijakan moneter dan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.

Pelatihan ini sangat penting. Diharapkan pegawai terkait bisa mempelajari aturan terbaru tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) dan pengenaan sanksi GWM rata-rata dalam masa transisi, yakni antara waktu berlakunya ketentuan pada tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017, bank tidak akan dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM Primer secara rata-rata namun masih akan tetap dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM lainnya.

 

COURSE OUTLINE

  1. Pemenuhan GWM Primer menjadi secara harian dan secara rata-rata. Rasio kewajiban GWM Primer yang sebelumnya adalah 6,5% dan wajib dipenuhi secara harian, diubah menjadi: GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% (lima persen); dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% (satu koma lima persen) selama periode tertentu.
  2. Perubahan calculation period (penghitungan), lagged period (persiapan) dan maintenance period (pemenuhan) GWM Primer, GWM Sekunder dan GWM LFR menjadi 2 minggu.
  3. Penghapusan excess reserve sebagai komponen pemenuhan GWM Sekunder. Pemenuhan GWM Sekunder hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Surat-surat Berharga, yaitu SBI, SDBI, dan SBN.
  4. Pengecualian pemberlakuan GWM Rata-rata bagi bank penerima Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP), yakni Bank penerima PLJP diwajibkan memenuhi semua jenis GWM secara harian sampai 1 hari sebelum tanggal pelunasan PLJP.
  5. Penegasan jenis GWM Primer yang menjadi insentif merger dan konsolidasi adalah GWM Primer yang dipenuhi secara harian.
  6. Perubahan ketentuan pemenuhan GWM pada hari libur fakultatif yakni bank yang berkantor pusat di wilayah yang menerapkan libur fakultatif tidak diwajibkan memenuhi GWM apabila bank tersebut tidak melakukan kegiatan operasional terkait saldo gironya.
  7. Perubahan ketentuan pemberian jasa giro, yakni jasa giro diberikan secara proporsional dan bank penerima PLJP tidak memperoleh jasa giro selama belum melunasi PLJP.
  8. Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi, yakni sanksi terkait pemberlakuan GWM Rata-rata disesuaikan menjadi 2 (dua) jenis yaitu sanksi untuk pemenuhan GWM secara harian dan sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
  9. Pengecualian pengenaan sanksi GWM Rata-rata dalam masa transisi, yakni antara waktu berlakunya ketentuan pada tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017, bank tidak akan dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM Primer secara rata-rata namun masih akan tetap dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM lainnya.
  10. Strategic Review 1: Pengisian dan Pelaporan LBBU atas BMPK serta Kertas Kerja
  11. Strategic Review 2: Pengisian dan Pelaporan LBBU atas Restrukturisasi Kredit serta Kertas Kerja
  12. Strategic Review 3: Pengisian dan Pelaporan LBBU atas KPMM serta Kertas Kerja
  13. Strategic Review 4: Pengisian dan Pelaporan LBBU atas Maturity Profile serta Kertas Kerja
  14. Mapping Temuan Kesalahan Pengisian Form LBBU
  15. Strategic Review 5: Pengisian dan Pelaporan LBBU atas Perhitungan GWM sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017
  16. Kertas Kerja LFR: Komponen utama dalam menghitung GWM Loan to Funding Ratio

 

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Penyusunan LBBU Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x