Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Panduan Teknis Penyusunan Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) dan Tata Cara Implementasi Perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) Terbaru Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. Seperti kita ketahui bersama bahwa LBBU yang terdiri dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), restrukturisasi kredit, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Dana Pihak Ketiga (DPK), dan Maturity Profile wajib dilaporkan setiap bulannya. Secara khusus, laporan DPK disusun berdasarkan perhitungan GWM sesuai dengan peraturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017. Secara singkat, terdapat perubahan mendasar pada perhitungan GWM, yaitu menjadi Loan to Funding Ratio (LFR), yang perhitungannya dinilai berdasarkan surat berharga yang dikeluarkan bank. PBI tersebut juga mengatur tentang pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) sebagai langkah lanjutan dari Reformulasi Kerangka Operasional Kebijakan Moneter yang telah dicanangkan tahun lalu. Sistem Giro Wajib Minimum (GWM) yang selama ini fixed (tetap) yakni harus dipenuhi setiap akhir hari akan diubah menjadi dipenuhi secara rata-rata pada akhir periode tertentu.
Penyesuaian tersebut didasari pada pengalaman berbagai bank sentral dunia, dimana sistem GWM rata-rata yang dianut ternyata mampu memberikan fleksibilitas likuiditas bagi bank dan menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) di pasar uang. Hal ini tidak saja memacu pengelolaan likuiditas perbankan agar menjadi lebih efisien, melainkan juga menopang stabilitas pergerakan suku bunga pasar uang sebagai sasaran operasional kebijakan moneter dan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.
Pelatihan ini sangat penting. Diharapkan pegawai terkait bisa mempelajari aturan terbaru tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) dan pengenaan sanksi GWM rata-rata dalam masa transisi, yakni antara waktu berlakunya ketentuan pada tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017, bank tidak akan dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM Primer secara rata-rata namun masih akan tetap dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM lainnya.
COURSE OUTLINE
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Penyusunan LBBU Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |