Penyusunan HPS dan Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
October 3, 2017
Jadwal Pelatihan Penyusunan HPS dan Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimation (HPS/OE) adalah perhitungan biaya atas perhitungan pengadaan barang jasa dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. Prosedur pengadaan barang dan jasa melibatkan beberapa pihak dalam proses pelaksanaannya, dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengguna barang dan atau jasa, perusahaan lain sebagai penyedia barang dan atau jasa serta pejabat dan panitia pengadaan. Seluruhnya memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa prosedur pengadaan barang dan atau jasa berlandaskan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Permen BUMN No.05 Tahun 2008.
Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu dari sekian banyak fungsi manajemen di perusahaan yang sangat penting untuk dikelola. Agar prosedur pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, tentunya harus mengedepankan prinsip-prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi semua pihak. Pemerintah/BUMN melalui Keputusan presiden No.80 Tahun 2003 yang direvisi dengan Keputusan Presiden No.61 Tahun 2004 telah mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut.
Oleh karena itu, aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa perlu dipahami, karena pemahaman terhadap aspek hukum akan dapat mewujudkan penegakan prisip-prinsip dasar sesuai kerangka peraturan perundangan yang berlaku. Pemahaman terhadap aspek hukum juga akan mengetahui bahaya dan kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
OBJECTIVE
- Memahami kedudukan Pengadaan Barang/Jasa dalam Tata Hukum di Indonesia
- Memahami Resiko Hukum Pidana dan Perdata dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Memahami Resiko Hukum Administrasi dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Memahami pengantar Hukum Kontrak dalam aktifitas pengadaan Barang dan Jasa
- Memahami prodesur dan implementasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di perusahaan
- Mengetahui sejauh mana Proses Pengadaan Barang/Jasa dapat di jalankan di perusahaan
- Memberikan pemahaman tentang berbagai aspek yang terkait dengan pelaksanaan Procurement di perusahaan
- Meningkatkan pemahaman tentang peran auditor intern dan ekstern dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa
- Meningkatkan pemahaman tentang jenis penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa
- Meningkatkan upaya membangun pengawasan intern yang lebih efektif dan efisien, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa
- Memahami proses audit investigatif sebagai metode untuk mengungkap kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa
COURSE OUTLINE
- Hirarki Perundang-undanganan Republik Indonesia
- Peran aspek hukum dalam mengatur aktifitas Pengadaan Barang dan Jasa
- Potensi Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa
- Bentuk-bentuk penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa
- Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan Internasional Terkait Pengadaan barang dan Jasa
- Resiko Hukum Pidana dan Perdata dalam Pengadaan
- Resiko Hukum Administrasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Pencegahan Korupsi pada Aktifitas Pengadaan Barang dan Jasa
- Hukum Kontrak dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa
- Prosedur dan tatacara proses pelelangan yang aman dan benar, dari prakualifikasi sampai pada pemenangan lelang
- Bentuk-bentuk kecurangan dalam proses pemenangan lelang dan kiat-kiat menanggulangi kecuragan secara aman dan benar dari tindak pidana kurupsi (Tipikor)
- Studi kasus pelaksanaan tata cara penetapan pemenangan lelang yang aman dan benar dari tindak pidana korupsi
- Teknik pengambilan keputusan dalam pemenangan lelang dan penunjukan langsung (tanpa mekanisme lelang) secara obyektif dan menguntungkan dari segi biaya, waktu dan mutu
- Pemahaman tentang landasan hokum dalam penyusunan HPS (berdasarkan Keppres No.80/2003 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah dan Permen No.05/2008 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa BUMN)
- Pemahaman tentang tujuan, kualifikasi, perlakuan dan fungsi penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang aman dan benar sehingga ada persamaan persepsi antara pengguna barang/jasa dengan aparat fungsional (BKP, BPKP, ITJEN, BAWASDA)
- Bentuk-bentuk kecurangan dalam penyusunan HPS serta kiat-kiat dalam menanggulangi kecurangan secara aman dan benar dari tindak pidana korupsi (Tipikor)
- Prosedur dan tatacara yang aman dan benar dalam penyusunan/pembuatan serta penetapan HPS, agar tercapai barang yang bagus dan berkualitas
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)