Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTIONS
Regulator mewajibkan perbankan meningkatkan kemampuannya dalam mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana. Melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/28/DPNP, regulator perbankan ini tampaknya ingin meningkatkan kemampuan bank dalam menilai kualitas aset kredit.
Untuk meminimalkan potensi kerugian akibat debitur bermasalah, bank harus melakukan restrukturisasi kredit pada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga. Asalkan, si debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi. Bank harus memiliki pedoman restukturisasi kredit, seperti melakukan analisa dan dokumentasi masalah debitur.
Sejalan dengan perkembangan standar akuntansi keuangan, perbankan dituntut untuk menyiapkan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja bank secara utuh serta sesuai dengan standar akuntansi internasional.
Beberapa pengaturan dalam PBI ini belum selaras dengan perubahan ketentuan lain yang dikeluarkan beberapa waktu terakhir, antara lain PBI mengenai penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank, PBI mengenai Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) , dan PBI mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan.
Perlakuan agunan yang diterbitkan atau disimpan pada Prime Bank sebagai risk free tidak sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan global.
OBJECTIVES
COURSE OUTLINE
PARTICIPANT
Staff bagian Akuntansi, Manajemen Resiko, Kepatuhan, Account Officer, dan Perencanaan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Flash disk
Handout
Certificate
Coffee Break
Lunch 2x
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Penurunan Nilai (CKPN) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |