Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Pengadaan Barang dan Jasa Home  »  Bandung Purchasing and Procurement   »   Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang dan Jasa

May 12, 2023

Jadwal Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Manajemen Pengadaan Barang/Jasa adalah suatu rangkaian kegiatan pengelolaan aktifitas pemenuhan kebutuhan dalam mencapai tujuan organisasi melalui pembelian barang/pelaksanaan pekerjaan jasa atau barang dan jasa. Manajemen Pengadaan Barang/Jasa berbeda beda antara satu organisasi dengan organisasi lain. Perbedaan ini bergantung dari jenis dan sektor organisasi berada, seperti: Organisasi Pemerintah, Organisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan organisasi berorientasi profit dalam tingkatan sektor primer, sektor sekunder dan tertier. Sehingga pemahaman tentang lingkungan dan konteks organisasi merupakan persyaratan penting dalam pengadaan barang/jasa.

Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya membatasi untuk pengadaan Pemerintah. Sesuai dengan definisi Pengadaan Pemerintah yang dijelaskan Pasal 1 Angka 1, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Mengacu kepada ruang lingkup dan definisinya tersebut diatas jelas bahwa Perpres 16/2018 hanya mengatur pengadaan di KLPD.

Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah terus menjadi perdebatan karena perbedaaan penafsiran pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Sebagian auditor dan aparat penegak hukum beranggapan bahwa Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah harus berpedoman kepada Perpres 16/2018. Anggapan ini keliru, karena yang dimaksud bersumber adalah bukan terletak pada asal anggaran, tetapi terletak pada pada dokumen anggaran mana pembayaran pengadaan tersebut dilakukan dan disi lain BUMN/BUMD dan lembaga semi pemerintah bukan KLPD.

Dari uraian diatas jelas bahwa Pengadaan BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari kas perusahaan atau lembaga bukan kas KLPD tidak berpedoman kepada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, maka BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah wajib Menyusun peraturan dan tatacara Pengadaan Barang/Jasa sendiri yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan yang benar. Untuk BUMN, penyusunan peraturan direksi BUMN harus mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER- 15/MBU/2012. Sementara untuk BUMD, penyusunan peraturan direksi BUMD harus mengacu kepada Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam aktifitas pengadaan barang/jasa di suatu ekosistem pengadaan, terdapat berbagai pihak baik yang terlibat langsung atau pihak-pihak yang terkena dampak baik positif dan negatif dari aktifitas pengadaan. Setiap pihak dalam lingkungan pengadaan yang melakukan kerjasama mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai contoh antara pemilik pekerjaan/pembeli dengan penyedia (Vendor/Kontraktor/Konsultan, dll). Tugas dan tanggung jawab tersebut dituangkan ke dalam kontrak pengadan barang/jasa antara pihak-pihak yang berkepentingan. Dari persfektif pembeli, tentu selain ingin memenuhi objective organisasi; dalam waktu bersamaan terdapat serangkaian hukum mencakup: undang-undang, peraturan, kebijakan, prosedur yang harus ditaati ketika melakukan proses pengadaan barang/jasa, termasuk dalam kegiatan pengadaan di lingkungan BUMN/BUMD.

Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMN/BUMD merupakan satu aspek yang sangat penting bagi pelaku pengadaan barang/jasa dalam mencapai tujuan suatu organisasi BUMN dengan tetap mengindahkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu pemahaman terhadap Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMN/BUMD secara menyeluruh merupakan keharusan bagi pengambil keputusan dan personil pelaksana pengadaan pada organisasi BUMN/BUMD.

 

BENEFIT

Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta akan mampu untuk:

  1. Memahami Organisasi dan Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa
  2. Melakukan pengelolaan Pengadaan pada Organisasi BUMN/BUMD
  3. Memahami pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  4. Mampu melakukan pengendalian dan pelaksanaan Kontrak
  5. Mengerti Aspek Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Mengetahui Sumber Hukum Pengadaan Barang /Jasa pada BUMN serta Sumber Hukum Pengadaaan Barang & Jasa (Konstruksi)
  7. Memiliki Awareness tentang potensi penyimpangan dan kaitannya dengan Bidang Hukum Administrasi, Perdata dan Pidana

 

OUTLINE MATERI 

1. Pengantar Tentang Organisasi dan Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa

2. Sumber Hukum Pengadaan Barang/Jasa

3. Garis Besar Manajemen Pengadaan

4. Prinsip Pengadaan yang Ideal

5. Manajemen Pengadaan pada BUMN/BUMD

6. Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

7. Sumber Hukum Pengadaan Barang /Jasa pada BUMN

8. Untuk Dana yang Berasal dari APBN/APBD

  • (Prinsip Swakelola, Tata Cara Pemilihan Penyedia, Prinsip dan Etika, Penggunaan Produk Dalam Negeri, Penentuan Spesifikasi dan HPS, Jaminan dan Koreksi Aritmatik)

9. Untuk Dana yang Berasal dari Otonom BUMN

  • (Pelakasanaan Pengadaan Barang/Jasa, Penunjukkan Langsung, dll)

10. Potensi Penyimpangan dan Kaitannya dengan Bidang Hukum Administrasi, Perdata dan Pidana

 

METODE PELATIHAN

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

 

FASILITAS

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch & 2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pengadaan Barang dan Jasa
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x