Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
22 - 25 Oktober 2024 | - | Jakarta |
24 - 27 September 2024 | - | Yogyakarta |
DESKRIPSI
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Keran Angkat. Setiap Operator Keran Angkat harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui Pembinaan. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan keran angkat, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.
Dalam melakukan pekerjaan dengan Alat angkat, disamping operator yang memiliki SIO dan kemampuan kompeten, harus juga memiliki seorang Rigger (Juru Ikat) yg memiliki kompetensi. Karena keahlian dan kompetensi seorang Rigger (Juru Ikat) memiliki peran tersendiri dalam mencegah terjadinya kecelakaan dalam pekerjaan menggunakan Pesawat Angkat dan angkut.
MATERI PELATIHAN
PERSYARATAN PESERTA
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pelatihan dan Sertifikasi Juru Ikat (Rigger) Blended by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |