Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.23 Tahun 2004 tentang Pembentukan BNSP. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
Sertifikasi Kompetensi BNSP merupakan pemberian sertifikat kompetensi melalui Uji Kompetensi yang dilakukan secara sistematis, obyektif dan terukur menggunakan standar kompetensi. Agar hasil optimal, maka calon peserta uji diberikan pembekalan terlebih dahulu agar mereka mengetahui standard kompetensi profesi mereka dan mengukur gap kompetensi dari standar yang telah ditetapkan BNSP. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
DASAR HUKUM
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan Kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan.
Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi Ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 Umum.
SKEMA
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
2. | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
3. | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
4. | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
5. | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
6. | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
7. | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
8. | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
9. | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
10. | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
11. | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
12. | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
13. | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
PERSYARATAN PESERTA
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
Assessment
FACILITIES
Materi
Sertifikat
Training Kit
Meeting Room
2x Coffee Break dan 1x Lunch
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |