Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
23 - 24 April 2025 | - | Yogyakarta |
OVERVIEW
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko adalah aplikasi perizinan berbasis web yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebanyak 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
TUJUAN
OUTLINE MATERI
1. Pengenalan Sistem OSS-RBA
2. Dasar Hukum OSS-RBA : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Transformasi dari OSS Berbasis PP No.24/2018 Ke OSS-RBA Berbasis PP No.5/2021
4. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
5. Proses dan Alur Sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA)
6. Prinsip-Prinsip Risk Based Approach
7. Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
8. Migrasi Data Dari OSS 1.1 Ke OSS-RBA
9. Pemahaman Izin Sekunder : Sertifikat Usaha Sekunder UMKU/ Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
10. Pembuatan Peta Poligon dan Tematik PKKPR
11. Legal Audit Perizinan
12. Studi Kasus
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |