Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Manajemen Penataan, Penghapusan dan Penyelesaian Sengketa Aset Perusahaan Home  »  Legal, Corporate Law and Responsibility Yogyakarta   »   Manajemen Penataan, Penghapusan dan Penyelesaian Sengketa Aset Perusahaan

Manajemen Penataan, Penghapusan dan Penyelesaian Sengketa Aset Perusahaan

October 17, 2017

Jadwal Pelatihan Manajemen Penataan, Penghapusan dan Penyelesaian Sengketa Aset Perusahaan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DEFINISI

Hierarki peraturan terkait pengadaan tanah di Indonesia diatur di dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 7 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Tanah merupakan salah satu aset perusahaan yang harus dikelola dengan baik termasuk pencatatannya. Namun pada kenyataanya banyak tanah/aset milik BUMN/BUMD yang telah berpindah kepemilikan, diduduki pihak lain, atau berkurang ukurannya, serta menimbulkan hambatan saat perusahaan ingin mengoptimalkan penggunaan tanah tersebut.

Berdasarkan ketetuan Pasal 72 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, kasus pertanahan yang dalam penanganan BPN RI dinyatakan selesai dengan Kriteria Penyelesaian :

  • Kriteria Satu (K1), berupa penerbitan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengketa
  • Kriteria Dua (K2), berupa  Penerbitan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah, pencatatan dalam buku tanah, atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan
  • Kriteria Tiga (K3), berupa Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain yang disetujui oleh para pihak
  • Kriteria Empat (K4), berupa Surat Pemberitahuan Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan, karena tidak adanya kesepakatan untuk berdamai
  • Kriteria Lima (K5), berupa surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilahkan untuk diselesaikan melalui instansi lain.

Bagaimanakah perusahaan BUMN/BUMD dapat mengambil alih kembali aset-aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain atau sedang dalam sengketa? Apa saja strategi/trik yang harus dimiliki oleh bagian hukum dan bagian aset BUMN/BUMD agar dapat menghadapi subjek hukum di lapangan, dan keterampilan negosiasi? Bagaimanakah yang harus dikuasai untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun terbengkalai, termasuk kiat mengeksekusi aset tersebut dalam perusahaan BUMN/BUMD?

 

TUJUAN

  1. Konflik pertanahan dalam aset BUMN/BUMD
  2. Segi-segi pengawasan yudicial dalam penyelesaian sengketa tanah
  3. Tata cara penyelesaian konflik pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD
  4. Teknik negosiasi dalam sengketa pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD
  5. Tata cara dan teknik eksekusi dalam sengketa pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD

 

MATERI

1. Pengertian dan Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa, Konflik Dan Pekara Pertanahan

  • Pengertian : Masalah, Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan
  • Pengkajian
  • Penanganan

2. Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Dan Penyelesaian

  • Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan
  • Pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa dan konflik pertanahan
  • Penanganan masalah, sengketa dan konflik pertanahan secara hukum dan non hukum
  • Penanganan perkara pertanahan
  • Pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa dan konflik pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi, dan lainnya
  • Pelaksanaan putusan-putusan lembaga peradilan uang berkaitan dengan pertanahan
  • Penyiapan, pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau Badan Hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku

3. Peraturan Pertanahan Yang Mengandung Ketentuan Pidana

  • Ketentuan Pidana dalam UUPA
  • Peraturan yang mengandung ketentuan pidana di bidang pengaturan dan penguasaan serta penggunaan dan pemanfaatan tanah
  • Peraturan yang mengandung ketentuan pidana di bidang survey, pengukuran, dan pemetaan
  • Peraturan yang mengandung ketentuan pidana di bidang pengaturan dan penetepan hak dan pendaftaran tanah

4. Jenis-Jenis Sengketa Dan Konflik Pertanahan

  • Sengketa Juridis
  • Sengketa Fisik
  • Sengketa Landeform
  • Sengketa Penaragunaan Tanah
  • Sengketa Pengadilan

5. Konflik Lembaga, Kelompok Masyarakat Dan Badan Hukum

6. Tahapan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan

  • Pengaduan
  • Identifikasi Kasus
  • Investigasi

7. Penyimpangan Terhadap Ketentuan yang Mengandung Pidana Dalam Penanganan dan Konflik Pertanahan

  • Penyimpangan terhadap para pihak, subjek dan terhadap objek
  • Penyimpangan terhadap dokumen sengketa
  • Penyimpangan terhadap proses dan tata cara perolehan dan pembatalan hak

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Flash disk

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Manajemen Penataan, Penghapusan dan Penyelesaian Sengketa Aset Perusahaan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x