Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
DSAK-IAI telah mengadopsi IFRS 16, “Leases” menjadi PSAK 73, “Sewa” yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2020. PSAK 73 mencabut beberapa ketentuan yang ada pada Standar Akuntansi Keuangan seperti PSAK 30, “Sewa”, ISAK 8, “Penentuan Apakah suatu Perjanjian Mengandung Sewa”, ISAK 23, “Sewa Operasi Insentif”, ISAK 24, “Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa” dan ISAK 25, “Hak atas Tanah”.
Penerapan PSAK 73 memberikan perlakuan akuntansi yang berbeda, terutama bagi lessee yang melakukan pencatatan. Berbeda dengan PSAK 30 yang memberikan kriteria yang sama yang digunakan untuk lessee dan lessor dalam menentukan apakah sewa, PSAK 73 tidak memberikan pedoman yang mirroring. Lessee wajib melakukan kapitalisasi atas sewa walaupun masa sewa hanya 2 tahun dengan melakukan pengakuan atas Aset Hak Guna.
Penerapan PSAK 73 harus memperhatikan hukum positif yang berlaku terkait sewa sebagaimana diatur dalam KUH Perdata dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Penerapan PSAK 73 juga harus memperhatikan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) dan PP No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/1996) telah mengatur berbagai jenis hak atas tanah.
TUJUAN
MATERI
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja Only)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Implementasi Penerapan PSAK 73 Terhadap Pelaporan Keuangan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |