Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Regulasi keuangan berkelanjutan ini merupakan regulasi yang bersifat awarness. Regulasi ini berlaku untuk lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik. POJK ini terdiri atas batang tubuh, penjelas, dan lampiran I dan lampiran II. Sebagai penjelasan lebih lanjut, akan disusun petunjuk teknis. Terdapat 8 prinsip penerapan keuangan berkelanjutan. 8 prinsip tersebut tercantum dalam POJK Keuangan Berkelanjutan. Terdapat 3 kewajiban yaitu berupa pembuatan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan laporan keberlanjutan dan kewajiban dana CSR bagi yang memiliki kewajiban. LKM dan Fintech merupakan LJK yang tidak terkena peraturan POJK mengenai keuangan berkelanjutan.
OUTLINE MATERI
1. Regulasi Keuangan Berkelanjutan
2. Aspek Lingkungan dan Sosial dalam Bisnis Perbankan
3. Pengembangan Produk Keuangan Hijau (Business Opportunity)
4. Integrasi Manajemen Risiko Lingkungan dan Sosial Pada Level Proyek
5. Integrasi Manajemen Risiko Lingkungan dan Sosial dalam Proses Bisnis Perbankan
6. Sistematika dan Proses Penyusunan Laporan Keberlanjutan
7. Ringkasan Eksekutif sesuai visi misi POJK No 51/POJK.03/2017
8. Faktor Penentu RAKB
9. Prioritas dan Uraian RAKB
10. Tindak lanjut
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Implementasi Awal Penyusunan RKAB Berdasarkan Rencana Bisnis Bank |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |