Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
PSAK 71, 72, dan 73 yang merupakan adopsi dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional IFRS, berlaku efektif per 1 Januari 2020. PSAK 71 mengatur Instrumen Keuangan mengadopsi dari IFRS 9, akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Selain industri perbankan dan perusahaan pembiayaan, PSAK 71 juga berdampak signifikan untuk perusahaan di luar industri keuangan yang mempunyai piutang lebih dari setahun.
Sementara PSAK 72 tentang Pendapatan Kontrak dari Pelanggan yang mengadopsi IFRS 15 akan mengubah secara signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatannya termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan.
Sedangkan PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 yang mengatur mengenai Sewa (lease) akan mengubah secara signifkan pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Hal yang menjadi tantangan adalah mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa karena biasanya transaksi sewa tidak dilakukan secara terpusat, terutama perusahaan yang memiliki ratusan kantor cabang dan punya banyak anak perusahaan.
TUJUAN
OUTLINE MATERI
1. Latar Belakang Masalah
2. Perubahan Radikal IFRS
3. Konsep Penghasilan Menurut PSAK Berbasis IFRS
4. Konsep Penghasilan Menurut UU PPh
5. PSAK 71 Instrumen Keuangan
6. PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
7. PSAK 73 Sewa
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Masker & Faceshield
Data Materi Training | |
Topik Training | : Accounting Overview Update PSAK Terbaru PSAK 71, PSAK 72 dan PSAK 73 |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |