Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Menteri Lingkungan Hidup RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU No.32 Tahun 2009 disahkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. Sementara itu, untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota supaya menerapkan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang belum melaksanakan amanat dari Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009. Teguran Tertulis dari Gubernur, Bupati/Walikota ini memerintahkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk membuat dokumen lingkungan hidup.
Pelatihan ini dimaksudkan memberikan wawasan, sekaligus memberikan pengalaman nyata kepada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup di daerah dalam menilai dokumen lingkungan hidup sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2010.
COURSE OUTLINE
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Penyusunan Penilaian DPLH dan DELH |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |