DESKRIPSI
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
UNIT KOMPETENSI
| No | Kode | Unit Kompetensi |
| 1 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
| 2 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| 3 | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
| 4 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
| 5 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
| 6 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
| 7 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
PERSYARATAN YANG HARUS DIKUMPULKAN OLEH PESERTA: