Good Governance untuk Bank Umum & Syariah Berdasarkan SEOJK No.14/SEOJK.03/2025
November 5, 2025
Jadwal Pelatihan Good Governance untuk Bank Umum & Syariah Berdasarkan SEOJK No.14/SEOJK.03/2025
| Tanggal | Tempat | Kota | | 19 - 21 November 2025 | - | Jakarta |
DESKRIPSI
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai penerapan Good Corporate Governance (GCG) di sektor perbankan sesuai ketentuan terbaru Surat Edaran OJK No.14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Regulasi ini memperkuat penerapan tata kelola yang efektif melalui 16 faktor penilaian, mencakup peran Dewan Komisaris, Direksi, Komite, fungsi kepatuhan, audit internal, manajemen risiko, hingga penerapan keberlanjutan dan teknologi informasi.
Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami kerangka kebijakan, prinsip, serta implementasi praktik tata kelola yang baik di bank umum dan bank syariah, baik dari sisi kebijakan, struktur organisasi, maupun mekanisme pelaporan, sehingga mampu memastikan kepatuhan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
TUJUAN
- Memahami substansi dan ruang lingkup SEOJK No.14/SEOJK.03/2025 terkait tata kelola bank umum dan syariah.
- Menjelaskan prinsip-prinsip dasar Good Corporate Governance (GCG) dan penerapannya dalam konteks perbankan.
- Mengidentifikasi peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi, dan Komitekomite dalam struktur tata kelola bank.
- Mengimplementasikan 16 faktor penilaian tata kelola sesuai pedoman OJK.
- Mengintegrasikan aspek manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, dan keberlanjutan (sustainability) dalam praktik GCG.
- Menyusun laporan penerapan tata kelola (self-assessment) sesuai format dan standar OJK.
- Meningkatkan efektivitas tata kelola yang mendorong integritas, transparansi, dan daya saing bank.
MATERI
1. Konteks Regulasi dan Prinsip Dasar GCG
- Latar belakang penerbitan SEOJK No.14/2025 dan keterkaitannya dengan POJK No.17/POJK.03/2014.
- Tujuan dan ruang lingkup penerapan tata kelola pada bank umum dan bank syariah.
- Prinsip dasar Good Corporate Governance (transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran).
- Manfaat penerapan GCG bagi keberlangsungan dan reputasi bank.
2. Struktur Tata Kelola dan Peran Organ Utama
- Tanggung jawab dan kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi.
- Pembentukan dan fungsi Komite: Audit, Pemantau Risiko, Remunerasi & Nominasi, dan lainnya.
- Fungsi Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Audit Internal.
- Mekanisme pengawasan dan pelaporan antarorgan dalam struktur bank.
3. 16 Faktor Penilaian Penerapan Tata Kelola (Berdasarkan SEOJK 14/2025)
- Penjelasan menyeluruh atas 16 faktor, meliputi:
- Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris
- Pelaksanaan tugas Direksi
- Kelengkapan dan pelaksanaan komite
- Penanganan benturan kepentingan
- Penerapan fungsi kepatuhan
- Fungsi audit internal
- Fungsi audit eksternal
- Manajemen risiko
- Penyediaan dana kepada pihak terkait
- Rencana strategis bank
- Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan
- Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan
- Penggunaan teknologi informasi
- Fungsi anti-fraud
- Pengelolaan kelompok usaha bank (KUB)
- Pelaksanaan self-assessment dan pelaporan GCG
4. Tata Kelola pada Bank Syariah
- Prinsip GCG pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
- Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam tata kelola.
- Kepatuhan syariah dan integrasi GCG dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.
- Studi kasus penerapan tata kelola syariah.
5. Implementasi dan Pelaporan
- Proses penyusunan dan penyampaian laporan penerapan tata kelola bank kepada OJK.
- Mekanisme self-assessment dan pengukuran efektivitas GCG.
- Evaluasi dan tindak lanjut hasil penilaian tata kelola.
- Best practices GCG perbankan di Indonesia dan regional ASEAN
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir