Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas Self Assesment System. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Untuk menjaga agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya pemeriksaan, penyidikan dan penagihan perpajakan diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat, sehingga akan berdampak juga pada meningkatnya penerimaan pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya dan ada sengketa pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan apabila keberatan tidak memuaskan, Wajib Pajak bisa melanjutkan ke tingkat banding melalui Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atau pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan surat paksa.
Dalam hal ini para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Konsultan Hukum Pajak/Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Pada pelatihan ini peserta akan mendapatkan materi hukum perpajakan, materi keterampilan perpajakan (Brevet A dan B) serta dilengkapi keterampilan khusus dalam mendampingi klien dalam menghadapi sengketa perpajakan. Peserta juga akan dilatih oleh Konsultan Pajak dan Praktisi Hukum Perpajakan yang sudah berkecimpung dalam menangani sengketa pajak.
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan tingkat pendidikan:
Persyaratan Administrasi yang harus dibawa ketika pelatihan berlangsung:
COURSE OUTLINE
SKEMA SERTIFIKASI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | M.692000.059.01 | Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD |
2. | M.692000.060.01 | Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD |
3. | M.692000.061.01 | Mengajukan Kompensasi |
4. | M.692000.062.01 | Mengajukan Restitusi |
5. | M.692000.071.01 | Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi |
6. | M.692000.072.01 | Mengajukan Keberatan |
7. | M.692000.073.01 | Mengajukan Permohonan Pembebasan Penggunaan Bill Porporasi/Legalisasi |
8. | M.692000.074.01 | Mengajukan Banding |
9. | M.692000.075.01 | Mengajukan Gugatan |
10. | M.692000.076.01 | Mengajukan Peninjauan Kembali |
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |