Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Bank merupakan lembaga intermediasi, yaitu menampung dan menyalurkan dana yang ada di masyarakat. Dalam melakukan usahanya tersebut, bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjerumus pada kerugian. Untuk melakukan prinsip kehati-hatian tersebut, maka perlu bagi bank untuk mempunyai appraiser/penilai yang handal untuk menilai aset-aset bank maupun asset-aset debitur yang akan dijadikan jaminan. Aset adalah barang atau benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang tercakup dalam aktiva/kekayaan perusahaan.
Dalam proses pengajuan pembiayaan kepada pihak perbankan, maka perlulah bagi bank untuk menilai aset-aset yang diberikan oleh nasabah sebagai jaminan. Dalam bidang pembiayaan konsumer, biasanya yang menjadi jaminan adalah obyek yang dibiayai. Bank sangat menghindari terjadinya over financing (kelebihan pembiayaan) yang diakibatkan oleh penilai yang tidak akurat melakukan penilaian obyek pembiayaan.
TUJUAN
OUTLINE MATERI
1. Definisi Tentang Penilaian Jaminan
2. Definisi Nilai
3. Metode Pendekatan Penilaian
4. Prinsip Penilaian
5. Aspek Hukum Agunan/Jaminan Kredit
6. Teknik dan Tata Cara Penilaian Jaminan
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Modul Pelatihan
Sertifikat
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Teknik Penilaian Jaminan Kredit/Agunan Pembiayaan (Appraisal) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |