Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
04 - 07 Maret 2025 | - | Jakarta |
11 - 14 Februari 2025 | - | Jakarta |
21 - 24 Januari 2025 | - | Jakarta |
07 - 10 Januari 2025 | - | Jakarta |
19 - 22 November 2024 | - | Yogyakarta |
21 - 23 Oktober 2024 | - | Jakarta |
DESKRIPSI
Akhir-akhir ini kompetensi kerja dan efisiensi sangat diperlukan dalam peningkatan daya saing usaha. Kompetensi khusus seperti manajer energi dan auditor energi sangat dibutuhkan dalam penerapan sistim manajemen energi di sektor bangunan gedung dan sektor industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi, ditetapkan bahwa bagi penggguna energi yang mengkonsumsi energi setara atau lebih 6000 TOE wajib menerapkan Sistem Manajemen Energi.
Pada tahun 2010, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Standar Kompetensi Bidang Manajer Energi di Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Manajer Energi Untuk Bidang Industri.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri. Skema Sertifikasi ini digunakan untuk memastikan dan memelihara Kompetensi Manajer Energi di Industri.
MANFAAT PELATIHAN
Tujuan kegiatan sertifikasi adalah tersedianya Manajer Energi yang kompeten (bersertifikat) Bidang Industri
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Persyaratan Dasar Jalur Pendidikan dan Pelatihan
Persyaratan Dasar Jalur Pendidikan dan Pelatihan
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti:
SKEMA SERTIFIKASI
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.749090.001.02 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri |
2. | M.749090.003.02 | Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi |
3. | M.749090.004.02 | Merencanakan Manajemen Energi |
4. | M.749090.005.02 | Melaksanakan Rencana Manajemen Energi |
5. | M.749090.006.02 | Mengevaluasi Manajemen Energi |
6. | M.749090.007.02 | Melaksanakan Tinjauan Manajemen |
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pelatihan dan Sertifikasi Manajer Energi by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |