Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No:KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari:
TUJUAN
MATERI
1. Sistem Pengawasan K3
2. Sistem Manajemen K3
3. Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
4. Teknis Inspeksi
5. Sistem Pelaporan Kecelakaan
6. Asuransi Kebakaran
7. Perilaku Manusia dalam Menghadapi Kebakaran
8. Manual Tanggap Darurat
9. Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
10. Evaluasi
PERSYARATAN PESERTA
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan lisensi sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran, maka para peserta diharuskan menyiapkan:
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pembinaan dan Sertifikasi K3 Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Level B by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |