Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Dalam memenuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip GCG, kewenangan induk perusahaan terhadap anak perusahaan dilakukan melalui RUPS. Dalam konteks GCG dan untuk mengakomodasi dinamika grup, perlu dikembangkan tata hubungan antar Direksi induk dengan anak maupun antar Dekom Induk dengan Anak Perushaan. Perlu dikembangkan Pedoman GCG dan Kesepakatan (Charter) yang mengatur tentang tata hubungan ini yang disahkan oleh masing-masing RUPS induk dan anak perusahaan. Perseroan sebagai Induk Perusahaan membutuhkan sebuah pedoman yang mengatur kelangsungan sinergitas antara Induk sebagai pemegang saham terhadap Anak Perusahaan yang merupakan suatu entitas hukum yang berdiri sendiri namun secara keseluruhan merupakan kesatuan ekonomi dari Induk Perusahaan.
Pedoman Tata Kelola Anak Perusahaan atau disebut Subsidiary Governance merupakan hal yang penting dimiliki Perseroan agar dapat tercapainya tujuan korporasi secara menyeluruh juga untuk mensinergikan kegiatan induk dan seluruh anak perusahaan agar mendapatkan lompatan kinerja yang lebih baik. Oleh karena itu, masing-masing anak perusahaan seharusnya menyelaraskan AD, RJPP dan RKAP mereka dengan induknya. Di sisi lain, menurut doktrin hukum perusahaan, tiap entitas perusahaan dalam suatu grup bisnis adalah entitas hukum terpisah dalam menjalankan kebijakan bisnis berdasarkan AD, RJPP, dan RKAP PT, karena merupakan badan usaha yang mandiri, maka kewenangan dan kebijakan pengurusan tiap perusahaan berada pada Direksi dan Dekom.
Dalam workshop ini perusahaan akan mendapatkan insight untuk peningkatkan integrasi usaha dan operasional yang akan berdampak pada kinerja Grup dan masing-masing Entitas Anak.
OUTLINE MATERI
1. Keterkaitan Induk dan Anak Perusahaan dalam Konstruksi Perusahaan Grup di Indonesia
2. Aspek Yuridis Induk dan Anak Perusahaan
3. Kemandirian Badan Hukum Induk dan Anak Perusahaan
4. Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Anak
5. Konsep Tata Kelola Anak Perusahaan (Subsidiary Governance)
6. Dualisme Peran Direksi Induk Perusahaan dalam Subsidiary Governance
7. Hubungan Dewan Komisaris Induk dengan Dewan Komisaris Anak Perusahaan
8. Rangkap Jabatan Direksi Induk dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
9. Ratifikasi Governance bagi Anak dan Cucu Perusahaan
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Subsidiary Governance |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |