Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
22 - 24 April 2025 | - | - |
DESKRIPSI
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Assessment/Uji Kompetensi. Assessment/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
UNIT KOMPETENSI
NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1 | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
2 | M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
3 | M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
4 | M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
5 | M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
6 | M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL |
7 | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
8 | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
9 | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan daKeselamatan Kerja (K3) pada PemeliharaaInstalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
10 | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
11 | M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir |
12 | M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistern Penyalur Petir Pembumian |
13 | M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan danKesehatan Kerja Listrik pada Ruang Khusus |
14 | M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik |
15 | M.71KKK02.020.1 | Membuat Laporan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kecelakaan Kerja |
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta :
1. Foto copy Ijasah terakhir , Pendidikan minimal :
2. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
3. Pas Photo
4. Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti.
5. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
6. Curriculum Vitae Terbaru
7. Portofolio yang relavan dengan skema kompetensi (SOP, Jobdesk, laporan, logbook, dll)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Sertifikasi Kompetensi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |